Beberapa media telah memberitakan hari ini bahwa, Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan dan telah menetapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku hari ini, Sabtu (18/4/2020). Dengan demikian, ponsel Black Market atau BM bisa dibilang ‘disuntik mati’ atau masuk dalam daftar blacklist.
Sebagaimana telah diketahui banyak media memberitakan, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, ketika dikonfirmasi soal aturan IMEI diimplementasikan hari Sabtu ini.
Berikut adalah cuplikan kalimat yang kami rangkum dari beberapa media seperti Detik Inet, dan KompasTekno. “Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tanggal 18 April jam 00.00 WIB,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate beberapa waktu silam.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda, maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto.
Adapaun keterangan lebih lanjut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan dengan skema whitelist dimana menerapkan mekanisme “normally off”, di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.