Pengadministrasian Kepegawaian melalui aplikasi rekon SKP menghasilkan data hasil entrian dari Perangkat Daerah yang menjadi dasar bagi BKPSDM dalam melakukan rekon ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok fungsi masing- masing.
SKP menjadi salah satu syarat dalam berkas usulan kenaikan pangkat selain Kartu Pegawai (Karpeg), SK pangkat terakhir, STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) bagi yang pindah golongan, Ijazah terakhir, SK CPNS, SK PNS, SK Peninjauan Masa Kerja, Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS, SK NIP Baru (bagi PNS tertentu).
Dengan adanya aplikasi Rekon SKP dapat membantu Perangkat Daerah dalam melakukan rekon ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Jika Lembaga Anda membutuhkan aplikasi Rekon SKP atau ingin berkonsultasi tentang aplikasi Rekon SKP, Anda dapat menghubungi kami melalui email yang tertera pada website Jogjatech.com.